Latest News

Kondisi Kebakaran Hutan di Sampit Semakin Parah, Jarak pandang hanya 30 M

Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Daerah Sampit, Kabupaten Kotawaringin - kalimantan Tengah  mengakibatkan menimbulkan kabut asap. Hingga saat ini 30 sept 2014 kabut asap yang di daerah sampit semakin parah dan dipicu dengan jarak pandang aman hanya 30 meter.

kabut asap.jpg

berdasarkan salah satu pelajar Smk di Sampit, Kalimnatan Tengah mengatakan "Kejadian Kabut asap ini mengganggu aktifitas saya saat hendak berangkat kesekolah, dan membuat saya terlambat berangkat sekolah dari waktu biasanya karena asap tebal yang terjadi ini membuat tidak berani naik motor cepat-cepat. Dan untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah saat ini mengalami kemunduran jam pelajaran menjadi pukul 8 baru dimulai".

Kejadian Kabut asap yang terjadi di sampit saat ini cenderung semakin parah di bandingkan hari sebelumnya.  sehingga banyak mengganggu aktifitas para warga dan masyarakat untuk bekerja maupun para pelajar. untuk antipsipasi para warga menggunakan masker agar tidak menghirup asap bercampur debu secara langsung. dan Sebagian mereka juga memilih menggunakan Helm yang ada pelindung Kacanya untuk melindungi mata agar tidak perih.

Jarak pandang di daerah sampit di jalan Kihajar Dewantara hanya mencapai 30 meter saja. dan pada pukul 06.00 sampai 07.00 kabut asap sangat tebal, sehingga membahayakan para pengendara sepeda motor dan kendaraan umum karena di jalan Kihajar Dewantara merupakan salah satu jalan dengan trafik lalu lintas yang padat.

Jalan kihajar dewantara merupakan kawasan yang banyak di lalui para pelajar karena disana ada sekolah mulai dari SD sampai SMa dan beberapa Kampus,  Sehingga diperempatan jalan itu nyaris terjadi insiden kecelakaan tabrakan karena pengguna kendaraan melawan arah akibat terbatasnya jarak pandang yang di akibatkan tebalnya kabut asap. sehingga tidak heran para pengendara menyalakan lampu agar tidak terjadi kecelakaan tabrakan.

Masyarakat daerah sampit juga berharap kebada pemerintah daerah dan para aparat penegak hukum serius menangani kebakaran lahan, dan menindaklanjuti para pelaku pembakar lahan dan hutan tersebut.