LEE MANAGEMENT
Jl. Sunter Kirana III Blok E 1 No.1
Indonesia
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-
Sebagai
Pihak Pertama ( 1 ) :
Nama :
LEE MANAGEMENT
Alamat :
Jl. Sunter Kirana III Blok E 1 No.1
Sunter
Jaya
Jakarta Utara – Indonesia
-
Sebagai
Pihak Kedua ( 2 ) :
Nama :
Mulai Bekerja :
Jabatan :
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat
untuk mengadakan Perjanjian Kontrak
Kerja selama 1 ( satu ) tahun atau 12 ( dua belas ) bulan. Dengan syarat –
syarat sebagai berikut :
Batas
Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama 1 ( satu ) tahun atau 12 (
dua belas ) bulan
Dari tanggal 1 Desember 2008 sampai dengan 1 Desember
2009
Ø
Jam Kerja
Pihak Pertama (1) mempunyai jam kerja 9 ( sembilan ) jam
perhari atau 54 ( lima puluh empat) jam perminggu.
Ø
Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur
Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 5 tiap bulan
dengan jumlah Rp. …………………
Tunjangan Rp………………… ,Kerajinan Rp…………………..,- dan Transportasi Rp ……………….,-/ Bulan.
Ø
Biaya Pengobatan
Pada akhir tahun Pihak Kedua (2) akan menerima
penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. 600.000,- (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan).
Biaya pengobatan maksimum Rp. 50.000,-/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter
dan Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam tahun
berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya
Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.
Ø
Cuti Tahunan
Pihak Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama 12 (dua
belas) hari, untuk masa kerja selama 1 (satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja
pertama Habis).
Ø
Pengunduran Diri
Pengunduran diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat
Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika kurang dari
minimal 15 hari sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan
jumlah hari kerja terakhir.
Ø
Pemutusan Hubungan Kerja
Pihak Pertama (1) akan memutuskan hubungan kerja kepada
Pihak Kedua (2) dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran
atau hal – hal yang dianggap merugikan Perusahaan.
Ø
Kedisiplinan dan Ketertiban
Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan
Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan
diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat
Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka Pihak Pertama (1) akan melaksanakan
Pemutusan Hubungan Kerja.
Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani
oleh Kedua Belah Pihak.
Jakarta, 1 Desember 2014
Pihak I Pihak II
( LEE
Management ) ( …………..………….. )
PELANGGARAN PERATURAN DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN
YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )
- Melakukan pencurian / penggelapan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
- Melakukan penganiayaan terhadap atasan / perusahaan, keluarga atasan / perusahaan atau sesama karyawan.
- Melakukan aksi provokasi / menghasut karyawan lain yang bertentangan dengan kesopanan / peraturan perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkoba, berjudi, berkelahi, membawa benda tajam, melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
- Merusak dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya merusak / merugikan milik perusahaan, membiarkan dengan sengaja milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
- Memberikan keterangan palsu ( tidak benar ).
- Menghina dengan kasar, atau mengancam perusahaan, keluarga atasan, atasan atau teman sekerja.
- Mencampuri / membocorkan rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga atasan.
- Tidak masuk kerja ( mangkir ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang kuat selama 3 ( tiga ) hari berturut - turut dalam 1 ( satu ) minggu atau 6 ( enam ) hari berturut – turut dalam 1 ( satu ) bulan.
- Terlambat masuk kerja atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditetapkan meskipun sudah beberapa kali diberi peringatan secara lisan maupun tertulis.
- Lalai menjalankan tugas, tanggung jawab dan meninggalkan lokasi kerja tanpa izin dari atasan.
- Terlibat melakukan tindak kejahatan di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan.
- Makan pada jam kerja tanpa izin dari atasan, memakan atau menyimpan makanan / barang milik tamu.
- Karyawan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain ataupun mempunyai usaha lain yang dapat menganggu pelaksanaan tugasnya, tanpa izin dari perusahaan.
Apabila saya tidak mematuhi salah satu peraturan dan tata
tertib tersebut di atas maka saya bersedia dikenakan sanksi yang telah
ditentukan / ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Peraturan di atas dapat di
tambah maupun di kurangi setiap saat tergantung dari kebijaksanaan dari pihak
manajemen.
Jakarta, 1 Desember 2014
Menyetujui,
( …………………………. )