kafecerita23- selamat datang kembali di situs kami kafecerita23.blogspot.com. kali ini kami akan memberikan informasi seputar surat perjanjian pekerjaan. apakah kalian tahu apa itu surat perjanjian kerja?? apa aja sih espek espek yang biasa ada dalam surat perjanjian kontrak kerja.. well amri kita bahas masalah ini dan temukan jawabannya dan lihat contohnya dibawah.
Surat perjanjian kerja yaitu surat yang membahas suatu perjanjian atau kesepakatan bersama antara pihak atau instansi dengan tertentu untuk melakukan perbuatan atau tindakan berlandaskan hukum yang telah disepakti bersama.
saat mencari pekerjaan dan telah mengikuti proses seleksi berupa tes agar dapat diterima bekerja sesuai tempat yang kita lamar. ketika sudah diterima atau lolos dari seleksi yang telah diadakan oleh perusahaan pasti senang donk kalo kita keterima bekerja disana. sebagai langkah selanjutnya pasti kita di berikan surat perjanjian kerja yang isinya kontrak kerja dan aspek aspek perundingan yang telah di berikan oleh perusahaan. mari kita lihat apa aja sih yang biasanya ada dalam surat perjanjian kontrak kerja yaitu :
1 tanggal awal kita diterima bekerja sampai tanggal akhir kontrak kerja yang telah ditetapkan.
2. Nama calon karyawan dan Nama perusahaan yang akan kita tempati.
3. Jumlah pendapatan atau gaji yang akan kita terima.
4. Fasilitas - fasilitas yang diberikan perusahaan untuk karyawannya.
5. jangka waktu kontrak yang telah disepakati
6. tanda tangan calon karyawan dan pemberi pekerjaan.
7. materai sebagai perjanjian yang berlandaskan hukum.
berikut ini contoh surat perjanjian kerja dan kontrak kerja
Surat perjanjian kerja yaitu surat yang membahas suatu perjanjian atau kesepakatan bersama antara pihak atau instansi dengan tertentu untuk melakukan perbuatan atau tindakan berlandaskan hukum yang telah disepakti bersama.
saat mencari pekerjaan dan telah mengikuti proses seleksi berupa tes agar dapat diterima bekerja sesuai tempat yang kita lamar. ketika sudah diterima atau lolos dari seleksi yang telah diadakan oleh perusahaan pasti senang donk kalo kita keterima bekerja disana. sebagai langkah selanjutnya pasti kita di berikan surat perjanjian kerja yang isinya kontrak kerja dan aspek aspek perundingan yang telah di berikan oleh perusahaan. mari kita lihat apa aja sih yang biasanya ada dalam surat perjanjian kontrak kerja yaitu :
1 tanggal awal kita diterima bekerja sampai tanggal akhir kontrak kerja yang telah ditetapkan.
2. Nama calon karyawan dan Nama perusahaan yang akan kita tempati.
3. Jumlah pendapatan atau gaji yang akan kita terima.
4. Fasilitas - fasilitas yang diberikan perusahaan untuk karyawannya.
5. jangka waktu kontrak yang telah disepakati
6. tanda tangan calon karyawan dan pemberi pekerjaan.
7. materai sebagai perjanjian yang berlandaskan hukum.
berikut ini contoh surat perjanjian kerja dan kontrak kerja
Pada hari ini, ..... nama hari dalam penandatanganan kontrak ..... tanggal ...... isi tanggal__ bulan __ isi dengan nama bulan ___ tahun __ isi tahun mulai kontrak____ kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __ isi nama pihak pertama/PT/CV dll__
Jabatan : __ isi nama jabatan misalnya Direktur utama, Kepala bagian personalia dsb___
Alamat : __ alamat perusahaan/Kantor__
Dalam hal ini bertindak selaku pemilik PT __ nama PT__, Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : __ nama pihak kedua/calon rekan/pekerja_
Jabatan : __ isi nama jabatan /posisi yang akan ditempatinya__
Alamat : __ isi alamat rumah/tempat tinggal__
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para pihak bermaksud untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
1. PIHAK KEDUA akan dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA selama 5 (lima) tahun terhitung tanggal ......... bulan ......... tahun ........ sampai dengan tanggal .......... bulan .......... tahun .......... Selama masa kontrak, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan minimal 7 (tujuh) hari kalender.
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab langsung dan di bawah pengawasan PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
A. ..............................................................................
B. ..............................................................................
4. PIHAK PERTAMA berhak memberi tugas dan tanggung jawab kepada PIHAK KEDUA selain dari yang telah disebutkan di atas.
PASAL 2
1. Dalam melaksanakan tugas PIHAK KEDUA berkedudukan di ........isi dengan tempat kerja dan jabatan ............... yang terletak di ......isi alamat tempat kerja ................ .
2. PIHAK PERTAMA berhak memindahkan PIHAK KEDUA ke tempat yang lain.
PASAL 3
1. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perpanjangan perjanjian untuk yang ke-2 (dua) ini apabila PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA.
2. Apabila perjanjian ini telah berakhir tanpa ada pengajuan pengangkatan dari PIHAK PERTAMA sebagai karyawan tetap, maka perjanjian ini akan berakhir sesuai dengan berakhirnya masa perjanjian tersebut.
PASAL 4
1. Apabila perpanjangan masa kontrak kerja telah berakhir, dan PIHAK PERTAMA masih membutuhkan tenaga PIHAK KEDUA, selanjutnya PIHAK KEDUA sepakat untuk dilakukan pembaruan masa kontrak kerja maka perjanjian kerja waktu tertentu ini dapat diperbarui paling lama ......... tahun.
2. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya dapat dilakukan ......... hari setelah perjanjian kerja waktu tertentu yang lama berakhir.
PASAL 5
1. PIHAK KEDUA memperoleh gaji dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp 5.000,000,- Lima juta rupiah) per bulan dan akan dibayarkan pada setiap tanggal 30 bulan berjalan dengan rincian sebagai berikut :
Gaji pokok : Rp 2.500,000,-
Tunjangan : Rp 1.500.000,-
Transportasi : Rp 1.000,000,-
Total : Rp 5,000,000,-
2. Gaji tersebut di atas belum termasuk uang lembur yang besarnya tiap bulan berdasarkan jumlah jam lembur. Pajak penghasilan ditanggung sendiri oleh PIHAK KEDUA.
3. Tunjangan hari raya senilai dengan satu bulan gaji pokok akan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA dan akan dibayarkan sebelum hari raya dihitung secara proposional untuk tahun pertama dan terakhir PIHAK KEDUA tersebut bekerja di .........
PASAL 6
1. Waktu kerja resmi yang ditetapkan perusahaan 8 (delapan) jam per hari, dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam, yang ditentukan oleh masing-masing divisi.
2. PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan selama 30 hari di hitung secara proposional sesuai tahun mulai atau berakhirnya masa kerja di perusahaan.
3. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.
PASAL 7
1. PIHAK KEDUA wajib tunduk dan menjalankan semua ketentuan-ketentuan tata tertib pada peraturan perusahaan (PP) yang berlaku saat ini maupun yang berlaku kelak di kemudian hari. Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan pemberhentian atau hukuman administrasi kepada PIHAK KEDUA.
2. Selama perjanjian kerja ini berlangsung, jika PIHAK KEDUA tidak mampu menunjukkan kinerja yang baik maka PIHAK KEDUA dengan penuh kesadaran akan mengundurkan diri dari perusahaan.
3. Selama berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA dilarang menerima pembayaran dari segala sumber atau perusahaan lainnya, kecuali dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 8
PIHAK KEDUA secara langsung atau tidak langsung, selama atau setelah masa kerja dilarang memberitahukan informasi yang bersifat rahasia, kepemilikan atas informasi teknik, keuangan, pemasaran, informasi yang berkaitan dengan proyek termasuk tetapi tidak terbatas pada konsep, teknik, proses campuran, racikan, metode, sistem rancangan dan data keuangan, pekerjaan pengembangan atau eksperimen yang berhubungan dengan informasi bisnis lainnya atau informasi yang diwajibkan untuk diperlakukan sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, atau setiap informasi yang bersifat rahasia yang disebarkan lewat sistem elektronik internal atau lainnya, kecuali telah memperoleh persetujuan PIHAK PERTAMA.
PASAL 9
1. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja maka selama 1 bulan setelahnya, PIHAK KEDUA secara langsung maupun tidak langsung tidak boleh memberikan pekerjaan, mempengaruhi atau mencoba pegawai PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA.
2. Dengan memperhatikan undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran ketentuan perjanjian ini dan atau penyalahgunaan jabatan.
3. Pengunduran diri dengan baik berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja.
4. Pengunduran diri dengan baik tersebut diperlihatkan melalui kondisi-kondisi berikut:
PIHAK KEDUA harus mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dengan menyebutkan alasannya paling lambat 15 hari sebelum tanggal pengunduran diri berlaku. Perusahaan atas kebijakannya berhak meminta karyawan yang bersangkutan untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 15 hari tersebut.
PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugasnya sampai tanggal pengunduran diri mulai berlaku.
PIHAK KEDUA tidak boleh berada di bawah kontrak yang mengikat.
Semua fasilitas PIHAK KEDUA diselesaikan (misalnya, pinjaman yang masih terhutang harus telah dibayar kembali sepenuhnya, dan lain-lain).
5. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, PIHAK KEDUA akan mengembalikan seluruh dokumen perusahaan dalam bentuk tertulis atau disket, kunci, kartu pas, kartu tanda pengenal milik perusahaan, seragam, atau barang-barang perusahaan lainnya.
PASAL 10
PIHAK KEDUA menyetujui untuk memberitahukan segera dan menyeluruh kepada PIHAK PERTAMA seluruh informasi berkenaan dengan penemuan, perolehan, rancangan, pengembangan, perbaikan, materi dan rahasia dagang yang bersifat hak cipta selama PIHAK KEDUA dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA.
Demikian perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan masing-masing sama bunyinya, di atas kertas yang bermaterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, tahun yang telah disebutkan dalam perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
__ nama terang dan tanda tangan _ __ nama tetang dan tanda tangan__